Hal-hal Baru Yang Diatur di Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai
Hal-hal Baru yang Diatur di Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai antara lain :
01. Adanya satu nilai Materai yang asalnya dua harga yakni Rp. 3.000 dan Rp.6.000 menjadi satu harga yakni Rp.10.000,;
2. Adanya jenis Dokumen dan Materai Ektronik;
03. Dokumen yang Wajib dikenai. Bea Materai untuk setiap Transaksi yang nilainya di atas Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah).