Hal-hal Baru Yang Diatur di Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai

0

Hal-hal Baru yang Diatur di Dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai antara lain :

01. Adanya satu nilai Materai yang asalnya dua harga yakni Rp. 3.000 dan Rp.6.000 menjadi satu harga yakni Rp.10.000,;

2. Adanya jenis Dokumen dan Materai Ektronik;

03. Dokumen yang Wajib dikenai. Bea Materai untuk setiap Transaksi yang nilainya di atas Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *