Diklat Jurnalistik LDII Jember: Kupas Tuntas Kode Etik, Sudut Pandang Hukum, hingga 5 Aturan Emas Bersosmed Aman

0
ldiijember-diklat-jurnalistik-pwi-supra

JEMBER, 20 Juni 2026 – Rangkaian Diklat Jurnalistik yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Jember memasuki sesi krusial dengan menghadirkan para pakar dan tokoh pers senior. Langkah ini diambil untuk membekali 85 pemuda utusan Pimpinan Cabang (PC) LDII se-Jember dengan pemahaman mendalam mengenai profesionalisme, legalitas hukum, dan etika di ruang siber.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Sugeng Prayitno, hadir langsung memberikan wawasan mendalam mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang wajib dimiliki dan dipatuhi oleh seorang wartawan. Menurutnya, pemahaman etik merupakan fondasi utama yang membedakan jurnalis profesional dengan pembuat konten amatir di media sosial.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jember, Sugeng Prayitno, hadir langsung memberikan wawasan mendalam mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang wajib dimiliki dan dipatuhi oleh seorang wartawan. Menurutnya, pemahaman etik merupakan fondasi utama yang membedakan jurnalis profesional dengan pembuat konten amatir di media sosial.

Pada kesempatan yang sama, Supra, yang turut menjadi pemateri, menyambut sangat positif program strategis yang diinisiasi oleh Ketua DPD LDII Kabupaten Jember, H. Akhmad Malik. Ia menilai langkah LDII dalam membekali pemudanya melalui jurnalistik positif adalah investasi besar bagi masa depan informasi yang sehat.

“Kami sangat mendukung program Ketua LDII Jember. Pembekalan pemuda dengan jurnalistik positif ini tidak hanya membangun kecakapan teknis, tetapi juga membentengi mereka agar selalu menyebarkan konten yang edukatif, solutif, dan tidak memecah belah,” ungkap Supra.

Sementara itu, jurnalis senior Yakub Mulyono memaparkan materi menarik mengenai sudut pandang hukum dalam dunia pers, khususnya alasan mengapa karya jurnalistik jarang terjerat oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menjelaskan bahwa produk pers yang sah dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan memiliki mekanisme penyelesaian sengketa khusus melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana umum.

Tak hanya bagi calon jurnalis, Yakub juga membagikan 5 Aturan Emas Bersosmed Aman yang dapat langsung diterapkan oleh para pemuda dalam aktivitas digital sehari-hari:

  1. Jangan Asal Copas (Copy Paste): Selalu verifikasi kebenaran informasi dan hargai hak cipta atau karya intelektual orang lain sebelum membagikannya.
  2. Kritik Aturannya, Bukan Orangnya: Ketika menyampaikan aspirasi atau kritik di ruang publik, fokuslah pada kebijakan atau sistemnya, hindari serangan personal (ad hominem) yang berpotensi melanggar hukum.
  3. Pahami Bahasa Ruang Publik dan Privat: Sadari batasan komunikasi. Apa yang ditulis di media sosial adalah konsumsi publik dan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan ruang obrolan pribadi.
  4. Gunakan Hak Jawab: Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme penyelesaian yang elegan adalah melalui hak jawab yang proporsional.
  5. Klarifikasi Bila Terjadi Keliru: Jangan ragu untuk melakukan koreksi. “Wartawan juga manusia, bisa saja salah,” ujar Yakub. Jika terjadi kekeliruan dalam penulisan, segera lakukan klarifikasi dan ralat demi menjaga kredibilitas.

Melalui kehadiran para tokoh pers ini, Diklat Jurnalistik LDII Jember berhasil memberikan pembekalan yang komprehensif menggabungkan semangat dakwah, kecakapan teknis, kepatuhan hukum, dan keluhuran etika demi terwujudnya jurnalisme yang maslahat bagi masyarakat Jember.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *