Inilah Fungsi dari Materai
Pada umumnya, banyak muncul anggapan di kalangan masyarakat umum bahwa Fungsi dari Materai yang ditempelkan di Dokumen baik yang bersifat Autentik maupun Di Bawah Tangan adalah Syarat Sahnya dari Perjanjian.
Anggapan ini sebenarnya salah meskipun sebenarnya Masuk Akal, karena adanya Kewajiban Menempelkan Materei di hampir semua Dokumen yang kita buat, sehingga timbul Persepsi di kalangan masyarakat awam bahwa Materai sebagai Syarat Sahnya Perjanjian.
Kesalahan Persepsi dari Masyarakat Awam ini adalah sebenarnya Fungsi Materai adalah sebagai Bukti Pembayaran Pajak atas Dokumen.
Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 1 angka 1 Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai yang antara lain berbunyi : “Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.“
Mudah-mudahan Manfaat dan Barokah, Aamiin.