Wanita LDII Fokus Ikuti Sosialisasi UU No.12 Tindak Pidana Kekerasan Seksual

0
ldiijember-perempuan-sosialisasi-uuno12

Pengurus Wanita LDII Jember pada Jumat, 20 Mei 2022 fokus mengikuti sosialisasi UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jember.

Hadir sebagai pembicara yaitu Kepala Dinas P3AKB Jember, Drs.Suprihandoko, MM dan Anggota DPRD Jawa Timur, Hari Putri Lestari, SH, MH.

Menurut Hari Putri Lestari (HPL) selaku Anggota DPRD Jawa Timur, dari data yang berhasil dihimpun menyebutkan lebih dari 300.000 kasus kekerasan seksual per tahun. Bisa jadi lebih banyak fakta di lapangan, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.

“Dengan adanya peran aktif Permata membantu pemerintah, terkait undang-undang nomor 12 tahun 2022, sangat kita apresiasi dan kita dukung,” ucap HPL usai acara.

Ia yakin ini akan efektif sebab jika menunggu dari pemerintah mungkin masih membutuhkan waktu lebih lama. Hal itu biasanya dengan alasan keterbatasan waktu, dana dan tenaga. Apalagi jika dilakukan secara masif.

Bagi HPL yang juga wakil ketua PDIP Jatim itu, kejahatan seksual adalah kejahatan yang luar biasa karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dampaknya luar biasa pada psikologis, fisik maupun ekonomi.

Ia berpesan, hendaknya masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak, berbicara dan bergaul sebab jika melanggar norma hukum akan ada konsekuensinya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Jember lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) memiliki tugas yaitu memberdayakan perempuan, melindungi anak serta menjadikan keluarga yang berkualitas.

Maksud dan tujuannya yaitu agar para perempuan tahu dan berani menyampaikan kepada publik dan aparat penegak hukum jika menemukan atau mengalami kekerasan seksual.

Atas inisiatif itu, Kepala DP3AKB, Drs Suprihandoko, MM mengapresiasi. “Permata ini luar biasa sebagai mitra kerja kita. Mereka sangat perhatian kepada perempuan dan anak dan kami siapkan tempatnya,” ungkap Suprihandoko usai memberikan paparan program KIE Bangga Kencana.

Ia menekankan bahwa tugas dinas yang dipimpinnya adalah implementasi dari UU no 12 tahun 2022 itu sendiri.

“UU tindak pidana kekerasan seksual itu sangat melindungi pekerjaan kami dimana perempuan berdaya, anak-anak terlindungi dan keluarga berkualitas itu bisa terwujud,” tegasnya dengan nada suara yang bulat.

Sementara itu, Ketua Wanita LDII Jember, Berli Afriliani menekankan pentingnya menentukan ketahanan keluarga di dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, karena keluarga harus menjadi tempat komunikasi yang harmonis dalam menyelesaikan setiap permasalahan anggota keluarga..Anak-anak akan merasa nyaman apabila curhat kepada orang tuanya dibanding dengan orang lain. Selain itu orang tua harus bisa memberi edukasi yang positif sedini mungkin kepada anak anak tentang pendidikan seksual sedini mungkin.

LDII sebagai organisasi yang bergerak di bidang dakwah tentu mengambil peran dalam membentuk ketahanan keluarga. Salah satunya dengan rutin mengadakan pelatihan parenting skill setiap tahun sehingga semua orang tua memiliki kemampuan dalam mendidik anak anaknya dan bisa mencegah kekerasan seksual kepada anak, lanjut Bu Berli yang juga sebagai pengajar di SMAN 2 Tanggul.

Ketua DPD LDII Jember, H.Akhmad Malik A, SP menyampaikan adanya UU No.12 sebagai bentuk hadirnya pemerintah untuk menjaga wanita dan anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.

“LDII Jember sebagai Lembaga Dakwah Islam sangat peduli dengan kesejahteraan keluarga, menjaga keharmonisan keluarga dan juga mengedepankan Akhlakul Karimah sejak dini,, pembinaan ibu-ibu, pembinaan remaja dan sarimbit, rutin menjadi agenda pengajian LDII setiap bulan sekali di masing-masing PAC,” terang Malik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *