Suarakan Reformasi Haji di DPR, LDII Tawarkan 3 Solusi Syariah dan Keselamatan Jemaah

0
ldiijember-kemenhaj-dprri

JAKARTA — Penyelenggaraan ibadah haji kerap berhadapan dengan dinamika lapangan yang membutuhkan titik temu antara kepatuhan syariat dan keselamatan jiwa jemaah. Merespons tantangan tersebut, Komisi VIII DPR RI mengundang deretan Ormas Islam terkemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ansory Siregar menjelaskan, RDPU dilaksanakan berdasarkan jadwal Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang telah diputuskan dalam Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah pada 11 Maret 2026 serta hasil rapat internal Komisi VIII DPR RI pada 12 Mei 2026.

Kegiatan tersebut digelar untuk memperoleh pandangan fikih dari para ulama terkait implementasi berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Rapat hari ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan ormas Islam mengenai perspektif fikih dalam pelaksanaan wukuf di Arafah, dam, dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.

Menurut Ansory, masukan tersebut diperlukan karena penyelenggaraan ibadah haji harus tetap mengacu pada ketentuan syariat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami menilai sejumlah kebijakan baru, seperti pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, memerlukan penguatan perspektif fikih agar pelaksanaannya memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi jemaah,” ungkapnya.

Ia menyebut, sebanyak 126.832 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema. Dari jumlah tersebut, 90.956 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, 32.691 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 3.195 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa. “Selain itu, tercatat 1.076 jemaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’,” ungkapnya.

Tiga Tawaran Solusi DPP LDII

RDPU itu mengundang beberapa Ormas Islam seperti Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), LDII, Mathla’ul Anwar, Al Jam’iyatul Washliyah, dan Persatuan Umat Islam (PUI). Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI juga mengundang Nahdlatul Ulama dan beberapa ormas Islam lainnya.

Di tengah ruang diskusi RDPU, DPP LDII membawa perspektif konstruktif. Sekretaris Umum DPP LDII, Tri Gunawan Hadi, menegaskan pentingnya mendasarkan evaluasi haji pada dua pilar: keabsahan hukum Islam dan keselamatan jemaah.

LDII menawarkan tiga usulan strategis:

  • Digitalisasi & Manfaat Dam: Mendorong standardisasi penyembelihan di Tanah Haram melalui jalur resmi yang transparan, serta memanfaatkan kelebihan daging dam yang aman untuk program gizi masyarakat di Tanah Air.
  • Standar Medis Safari Wukuf: Menyiapkan armada medis darurat agar jemaah berisiko tinggi tetap dapat menunaikan rukun wukuf secara aman.
  • Skrining Tanazul Berbasis Data: Mencegah tanazul massal dengan menerapkan skrining rekam medis sebelum fase Armuzna, sehingga dispensasi mabit benar-benar tepat sasaran bagi jemaah yang memiliki uzur syar’i.

Sebagai rekomendasi, DPP LDII mendorong pemerintah melakukan standardisasi tata kelola dam melalui jalur resmi di Tanah Haram dengan melibatkan unsur pengawas independen dari ormas Islam.

“Kami meminta pemerintah juga memperkuat layanan safari wukuf melalui penyamaan standar medis nasional dan menyiapkan armada yang memadai, serta menerapkan skrining tanazul berbasis rekam medis sebelum fase Armuzna agar kebijakan tersebut tepat sasaran,” tutupnya.

Melalui sinergi antara regulator dan ormas Islam, RDPU ini diharapkan menjadi pijakan lahirnya tata kelola ibadah haji Indonesia yang tak hanya ramah dan aman bagi jemaah, tetapi juga sah secara syariat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *